elbaitsukabumi.com - Selama bulan Ramadan, Polisi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kabupaten Bogor, Jabar. Hal tersebut disebabkan karena bisa berpotensi memicu keributan antarwarga.
"Larangan tersebut diterapkan berkaitan karena akan menimbulkan potensi harkamtibmas dengan banyaknya kerumunan, perkumpulan, gerombolan yang akan memicu terjadinya keributan antarwarga masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya," tegas Kapolres Bogor, AKBP. Iman Imanuddin, melalui keterangannya, Rabu (22/3/23).
Baca Juga: Asyik! Gratis Masuk Ancol Selama Ramadhan Tahun Ini!
Kapolres juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengantisipasi adanya SOTR. Ia meminta Polsek-polsek memantau adanya potensi kegiatan tersebut.
"Akan berkoordinasi dan bekerja sama melibatkan instansi terkait, mulai TNI, Satpol PP, Dishub sampai tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat," jelasnya lebih lanjut.
Patroli skala besar akan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tak segan membubarkan dan menindak apabila tetap menggelar SOTR.
Baca Juga: Menunda Qadha Puasa sampai Ramadhan berikutnya tiba
"Langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas", tutupnya.***
Artikel Terkait
Putus Mata Rantai Penularan TBC, Kemenkes Lacak Pasien hingga ke Rumah
Kepolisian Malaysia Tahan 2 Pria Terkait Ancaman Pembunuhan Band Radja
Kena Peluru Nyasar Warga di Bandar Lampung Tumbang
Viral! Pengemudi Toyota Fortuner Tolak Dihentikan oleh Polisi di Jakarta Barat
Hilal sudah terlihat, 1 Ramadan 1444 H Jatuh Serentak Kamis, 23 Maret 2023