elbaitsukabumi.com - Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari penjara sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.
Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi (Poltekip) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.
Baca Juga: Emon Predator Seksual Ratusan Bocah di Sukabumi Sudah Bebas dari Penjara
“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza. pada Rabu (22/3/2023).
Menurut Reza, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, Emon memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.
“Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik,” katanya.
Reza kemudian memberikan saran agar Indonesia memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
PrBaca Juga: 6 Pelaku Predator Anak Berhasil Diungkap Polres Sukabumi
“Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada. Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tandasnya.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road di Bogor
Tips 5 Cara Menghindari Dehidrasi Saat Puasa di Bulan Ramadan
Tersangka Pemutilasi Seorang Wanita di Temanggung Diringkus Polisi
Disangka TKW Koper Anak Mantan Presiden Indonesia, Alissa Wahid di Acak-acak Petugas Bea Cukai
5 Perusak Amal Ibadah di Bulan Ramadan yang Harus Dihindari
DPR RI Resmi Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang