• Jumat, 29 September 2023

Dugaan Polisi Nindy Ayunda Sembunyikan Dito Mahendra Semakin Kuat

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
Nindy Ayunda (https://www.instagram.com/nindyayunda/)
Nindy Ayunda (https://www.instagram.com/nindyayunda/)

 

elbaitsukabumi.com - Polri menemukan dugaan penyanyi Nindi Ayunda melakukan tindakan pidana menyembunyikan tersangka pemilik senjata api ilegal, Dito Mahendra. Hal itu diketahui saat pemeriksaan saksi dalam penggeledahan dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi di rumah tersebut dan petunjuk barang bukti yang disita, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Penyembunyian Dito Mahendra, Polisi Panggil Nindy Ayunda

Dua rumah yang digeledah itu beralamat di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Djuhandhani mengatakan Dito dan kekasihnya, Nindy tinggal bersama di dua rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang beberapa waktu lalu kami lakukan, dapat disimpulkan sementara bahwa kedua rumah tersebut adalah tempat tinggal bersama MDS (Dito) dengan NA (Nindy)," ujar Djuhandhani.

Nindy tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito mulai sekitar pukul 13.00 WIB.

“Perihal dugaan tindak pidana menyembunyikan tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 (1) KUHP," ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Akan Dilantik Sebagai Menpora, Dan Jadi Menteri Termuda Dengan Segudang Prestasi

Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka yang menyeret Nindy didasari dua laporan polisi tipe A. Yakni LP/A/1/III/2023/SPKT Dittipidum Bareskrim yang dibuat 24 Maret 2023 tentang dugaan kepemilikan senpi oleh tersangka Mahendra Dito Sampurno; dan LP/A/5/V/SPKT Dittipidum Bareskrim Polri yang dibuat 20 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana menyembunyikan pelaku kejahatan. Laporan itu telah naik ke tahap penyidikan.***

Editor: Rudi Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4, Meninggal Dunia

Kamis, 28 September 2023 | 08:05 WIB

KPU: ASN Harus Netral saat Pemilu 2024

Kamis, 28 September 2023 | 07:00 WIB

Polri Periksa 46 Saksi Cari Bukti TPPU Panji Gumilang

Rabu, 27 September 2023 | 21:30 WIB
X