elbaitsukabumi.com- Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu ibadah bersyarat.
Dijelaskan bahwa syarat wajib haji adalah memiliki kemampuan untuk melakukannya, apakah dari segi bekal operasional, kemampuan kesehatan dll.
Jadi bagaimana dengan fenomena saat inj, berhaji dengan dana pinjaman? Apakah syarat dan prinsip 'berkemampuan' nya terpenuhi?
Baca Juga: Walimatussafar Haji Atau Umroh
Allah SWT telah menegaskan dengan firmanNya :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
" Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”
(QS. Ali Imran : 97).
Dari ayat ini, para ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim.
Hanya saja kewajibannya berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Terkait bagaimana dengan ibadah haji orang yang meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji misalnya, para Ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan.
Sedangkan mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.
Baca Juga: Menu Cita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Konsumsi Jemaah Haji Indonesia 2023
Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah hajinya orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji yg sesuai tuntunan syariat Islam.
Artikel Terkait
Empat Petarung Indonesia Akan Berlaga di Road to UFC Season 2
Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora dan Menyesali Perbuatanya
Dugaan Polisi Nindy Ayunda Sembunyikan Dito Mahendra Semakin Kuat
Majikan Paksa ART Bugil Sambil Pel Lantai di Bandar Lampung
Mojang Sukabumi, EVE, Rilis Lagu Terbaru Bertajuk 'Terkhianati'. Berikut Liriknya