elbaitsukabumi.com - Pengendara motor gede (moge) penabrak santri di Jalan Raya Ciamis, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
Pelaku berinisial T (55) ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, pengendara itu telah menyerahkan diri dan masih dimintai keterangan oleh polisi dengan pendalaman terhadap beberapa faktor,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, jelasnya, Minggu (28/5/23).
Baca Juga: Santri Hina Nabi Di Sukabumi Serahkan Diri Ke Polisi, Begini Kondisinya
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Ady Wibowo, menambahkan, pelaku mengaku dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Jakarta tidak secara sadar sudah menyenggol korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan menyenggolnya.
“Pelaku tidak tahu kalau kendaraan mogenya sudah menyerempet seorang pengendara. Sehingga pelaku langsung pergi begitu saja. Korban mengalami luka di bagian kepala dan beberapa luka pada kaki dan tangan. Korban juga sempat mendapat perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti kemudian dilarikan ke RS TMC di Tasikmalaya karena muntah darah,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Sukabumi
Muadz Bin Jabal: 6 Perkara Tentang Ilmu
Malaikat Hafadzoh, Penjaga Setiap Hamba Allah
Dukung Program Pemerintah, Lapas Warungkiara Panen Raya Singkong dan Kacang Tanah Hasil Warga Binaan
Inilah Biodata Dokter Richard Lee, Yang Membantu Karier Inara Rusli Mantan Istri Virgoun
Kode Redeem FF 31 Mei 2023: Ada 20 Kode, Cek Satu-satu Siapa Tahu Masih Aktif