elbaitsukabumi.com - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami istri yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Baca Juga: Pasutri Lampung Rela Gadaikan Mobil Demi Gandakan Uang ke Mbah Slamet
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 13,07 gram.
"Awalnya kita dapat informasi di Perkuburan Cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasutri," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Babar, Minggu (28/5/23).
PasBaca Juga: Kode Redeem FF 31 Mei 2023: Ada 20 Kode, Cek Satu-satu Siapa Tahu Masih Aktif
Saat ini kedua pelaku, tambah AKP Eddy Yuhansyah, telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Berikut barang bukti lainnya, seperti 1 buah tas hitam selempang, 1 unit HP serta 1 unit motor tanpa nomor polisi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Malaikat Hafadzoh, Penjaga Setiap Hamba Allah
Dukung Program Pemerintah, Lapas Warungkiara Panen Raya Singkong dan Kacang Tanah Hasil Warga Binaan
Pengendara Moge Menyerahkan Diri Setelah Tabrak Santri di Ciamis
Inilah Biodata Dokter Richard Lee, Yang Membantu Karier Inara Rusli Mantan Istri Virgoun
Kode Redeem FF 31 Mei 2023: Ada 20 Kode, Cek Satu-satu Siapa Tahu Masih Aktif