elbaitsukabumi.com - Presiden Jokowi secara resmi melantik mantan Walikota Semarang Hendrar Prihadi sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pada (10/11/22) di Istana Negara.
Pelantikan Hendrar Prihadi ini dalam rangka mengisi jabatan kosong Kepala LKPP yang sebelumnya diisi oleh Abdullah Azwar Anas yang saat ini diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Ini Sederet ‘Dosa’ Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Menurut Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
Pelantikan Hendrar Prihadi ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melansir Informasi dari kanal Youtube Sekretariat Presiden sumpah dan ucapan keputusan pelantikan Hendrar Prihadi dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Longsor Landa Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi
"Mengangkat Sdr Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak saat pelantikan," ucap Presiden Jokowi.
Diikuti oleh sumpah jabatan yang diucapkan oleh Hendrar Prihadi.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucapnya saat membacakan sumpah jabatan.
Artikel Terkait
Libur Tahun 2023 Ada 15 Hari, Inilah Hari dan Tanggalnya
Hari Libur 2023 Telah Diumumkan, Berikut Tanggal Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023
Arti Huruf Depan pada Plat Kendaraan
Korea Utara Merayakan 77 Tahun Berdirinya Partai Buruh Korea