elbaitsukabumi.com - Informasi resmi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden.
Memasuki akhir tahun, usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru tentu menjadi hal yang harus diketahui.
Usia pensiun PNS, TNI, Polri dan guru merupakan batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.
Baca Juga: Rincian Tunjangan Gaji PNS, Sampai Ada yang Mencapai Hingga 100 juta
Jika sudah memasuki usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).
Tiap instant pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.
Baca Juga: Shock!! Gaji PNS Golongan Terendah Ternyata Segini, Tahun 2023 Naik lagi?
Artikel Terkait
Kejam Seorang Oknum PNS Tendang Pemotor Wanita hingga Tersungkur, Begini Ceritanya?
Shock!! Gaji PNS Golongan Terendah Ternyata Segini, Tahun 2023 Naik lagi?
Pencabulan dan Pemerkosaan, Oknum PNS Dipecat
Ini Daftar Perincian Gaji PNS di Tahun 2022
Rincian Tunjangan Gaji PNS, Sampai Ada yang Mencapai Hingga 100 juta