elbaitsukabumi.com - Pemerintah provinsi mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023. Berdasarkan data yang dihimpun kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mencapai 7,88 persen.
Baca Juga: Upah UMR 2023 Bakal Naik Tinggi, ini Kata Menaker.
Dengan begitu, UMK di Kabupaten dan Kota Sukabumi bakal naik. Jika menghitung berdasarkan rumus UM(t+1) kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi bisa menjadi Rp 3.371.729,76 yang sebelumnya 3.125.444,72. Sementara untuk Kota Sukabumi bisa naik diangka Rp 2.764.353,809 dari sebelumnya Rp 2.562.434,01.
Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
UmpBaca Juga: Kemenaker Usut Laporan 350 PMI Asal Bali, Sitipu dan Tidak Diberangkatkan ke Luar Negeri
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP. Hasilnya, angka rekomendasi kenaikan UMP Jabar 2023 disepakati sebesar 7,88 persen.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto. Menurut Roy, kenaikan UMP tahun depan dipastikan mencapai 7,88 persen.
Roy yang mengikuti audiensi terakhir penentuan UMP Jabar 2023 bersama Gubernur Ridwan Kamil mengatakan jika dari rapat terakhir tersebut muncul tiga angka. Dari buruh menginginkan naik 12 persen, pemerintah 7,88 persen dan dari Apindo 6,12 persen.
Artikel Terkait
1 Jenazah Kru Helikopter Polairud Baharkam Polri di Temukan Tim SAR
Kronologi Peristiwa Hilang Kontak: Helikopter Polri NBO 105 P1103 di Belitung Timur.
Kemenkes Himbau Masyarakat Acara Nobar Piala Dunia 2022 Harus Vaksin Booster dan Tetap Gunakan Masker
Selain Indonesia, Ini 15 Negara yang Dilaporkan Terpapar Kasus Polio Tipe 2
Menkeu Beberkan Tindak Lanjut Tiga Agenda Prioritas Presidensi G20 Indonesia
Presiden Minta Jajarannya Tampung Tingginya Minat Investasi di IKN