elbaitsukabumi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur keluarkan fatwa haram untuk gerakan partai goyang (Pargoy). Pernyataan itu dikeluarkan lantaran MUI menilai joget Pargoy mengandung gerakan erotis.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia 'MUI' Izinkan Soju Halal Asalkan Ganti Nama
Keputusan tersebut keluar dan diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember pada Sabtu (19/11), dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022.
"Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis. Mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).
MuiBaca Juga: Hits dengan Rolling Cheese ala Korea, Apakah Restoran Korea Ojju K-Food sudah memiliki sertifikat halal MUI?
Fatwa ini dikeluarkan lantaran pargoy kerap dilakukan remaja dengan menggunakan baju seksi dan goyangan yang menimbulkan erotisme. Hal ini tidak mencerminkan sikap seorang muslim yang berakhlak. Gerakan Pargoy dinilai menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy,” bunyi fatwa tersebut.
MuiBaca Juga: Kaget! Genki Sushi Belum Punya Sertifikat Halal MUI/BPJPH? Simak Penjelasannya!
Artikel Terkait
Budget 5 Juta Buat Tinggal Sebulan di Bandung Itu Gacukup! Hah? Kata Siapa?
Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Kematian Tertinggi Karena Covid-19, Hingga 275 Orang Meninggal Dunia
Akhirnya Cast Reveal Film Petualangan Sherina Diungkap! Siapa Saja Daftar Pemain nya? Simak Disini
Diseminasi Penguatan Ideologi Pancasila, FKUB Sukabumi Berikan Materi bagi Pelajar di Warungkiara
Indonesia Ajukan Kebaya Jadi Warisan Budaya Ke UNESCO
4 Pilar Kebangsaan, Bakesbangpol Berikan Edukasi Pelajar di Kabupaten Sukabumi