elbaitsukabumi.com - Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%.
Pegawai Bea Cukai, mecatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Baca Juga: Harga Rokok Resmi Naik Mulai Januari 2023, Cek Daftar Harga Rokok Terbaru
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Memicu Pro dan Kontra, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan
a. Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
RokBaca Juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, Bagaimana Praktiknya?
b. Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.***
Artikel Terkait
Daftar 100 Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai Masyarakat
Wow, Deretan Mobil Mewah Milik Lukas Enembe, Akhirnya Disita KPK
Kapolri Jelaskan Kronologi Bentrokan di Pabrik Smelter PT GNI Jumlah TKA 1.300 Orang dan TKI 11 Ribu Orang
Tropi Pertama Xavi Sang Pelatih Barcelona, Jadi Juara Piala Super Spanyol
Ini Penyebab Real Madrid Kalah 1-3 dari Barcelona di Piala Super Spanyol 2023
7 Mobil Terbaru Ini Siap Meluncur ke Indonesia Tahun 2023