elbaitsukabumi.com - Peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori tindak kejahatan.
Peredaran rokok ilegal ini biasanya dijual secara bebas di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: YLKI Dukung Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan: Ini Kebijakan yang Patut Diapresiasi
Bagi masyarakat awam, nyatanya sulit untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal.
Dibutuhkan kejelian untuk memastikan rokok yang dikonsumsi telah dibayarkan cukainya.
Meski begitu ada beberapa cara mudah untuk membedakan jenis rokok legal dan ilegal.
Berikut ini beberapa ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dengan cara mudah:
Baca Juga: Curi Rokok di Warung Sepasang Kekasih di Tuban Tetangkap Basah
• Kemasan Plastik Tembakau Iris
Artikel Terkait
Daftar 100 Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai Masyarakat
Wow, Deretan Mobil Mewah Milik Lukas Enembe, Akhirnya Disita KPK
Kapolri Jelaskan Kronologi Bentrokan di Pabrik Smelter PT GNI Jumlah TKA 1.300 Orang dan TKI 11 Ribu Orang
Tropi Pertama Xavi Sang Pelatih Barcelona, Jadi Juara Piala Super Spanyol
Ini Penyebab Real Madrid Kalah 1-3 dari Barcelona di Piala Super Spanyol 2023
7 Mobil Terbaru Ini Siap Meluncur ke Indonesia Tahun 2023