elbaitsukabumi.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari delapan tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Net86 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polri dan PPATK Bongkar Kasus Robot Trading Net89 Oleh Komisi III DPR
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dua tersangka itu berinisial AA dan LSH.tradinv
¹Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading Net89 Masih Berlanjut, Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim Jadi Saksi
“Dua tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO,” jelas Kabag Penum dalam keterangannya, Selasa (24/1/23).
Kabag Penum juga mengungkapan bahwa dua buronan tersebut masih dalam proses pencarian.
“Saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri,” tutup Kombes. Pol. Nurul Azizah.***
Artikel Terkait
Heboh! Seorang Pria Menikah untuk Ketiga Kalinya, Dihadiri Langsung oleh Pertama dan Kedua
Lampard Dipecat Meninggalkan Jabatannya Sebagai Manajer Tim Utama Everton
Dua Perusahaan GS Yuasa dan Honda Sepakat Bikin Baterai Kendaraan Listrik
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede tegaskan, tidak ada kebijakan pemotongan anggaran Dipa 2023
Special Screening Jalan Jauh Jangan Lupa Pulang! Tiketnya Sudah Bisa Dibeli di Bioskop Berikut!
Keren! Puluhan Lansia Diwisuda di Brebes, Tertua Umur 99 Tahun