899 Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Cilegon, Ini Alasannya!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 13:30 WIB
PA Cilegon (Ratu C)
PA Cilegon (Ratu C)

elbaitsukabumi.com - Tercatat 899 perkara perceraian yang diajukan oleh seorang isteri di Pengadilan Agama Cilegon sejak tahun 2022.

Menurut Sahrul, Panitera Pengadilan Agama Cilegon memberikan keterangan angka 899 perkara yang tercatat tersebut sebanyak 669 gugatannya dilakukan oleh seorang isteri.

Sebaliknya, gugatan yang diajukan oleh seorang suami justru hanya berada diangka 230 perkara.

Baca Juga: Para Suami di Indramayu Ajukan Cerai pada Istri yang Jadi TKW, Ini Alasannya!

Hal ini menjadi pertanyaan bagi Pengadilan Agama Cilegon, namun penyebab diajukannya gugatan isteri terhadap suaminya dikarenakan beberapa faktor.

Dari faktor ekonomi, adanya perselisihan, bahkan hingga perselingkuhan.

Dikutip dari Selatsunda.com, Sahrul memberikan penjelasan terkait tingginya angka perkara perceraian, "Paling mendominasi yang mengajukan cerai, yaitu perempuan. Adapun faktor pemicu terjadinya perceraian itu, dari faktor ekonomi, perselisihan, dan perselingkuhan."

Baca Juga: Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan Usai KDRT

Menurut penuturannya bahwa sudah diadakan mediasi selama tahun 2022 terhadap 170 perkara gugatan, namun ada gugatan yang gagal cerai sebanyak 55.

Pada awal tahun 2023, Pengadilan Agama Cilegon sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 gugatan.

Namun, pihak Pengadilan Agama terus mengupayakan jalan terbaik sejumlah pasangan agar perkara ringan yang masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan proses perceraiannya.***

Editor: Ratu C

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Berpuasa yang Sehat Bagi Penderita Jantung

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB

5 Tips Cegah Tubuh Tidak Lemas Saat Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:00 WIB

Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB
X