elbaitsukabumi.com - Tercatat 899 perkara perceraian yang diajukan oleh seorang isteri di Pengadilan Agama Cilegon sejak tahun 2022.
Menurut Sahrul, Panitera Pengadilan Agama Cilegon memberikan keterangan angka 899 perkara yang tercatat tersebut sebanyak 669 gugatannya dilakukan oleh seorang isteri.
Sebaliknya, gugatan yang diajukan oleh seorang suami justru hanya berada diangka 230 perkara.
Baca Juga: Para Suami di Indramayu Ajukan Cerai pada Istri yang Jadi TKW, Ini Alasannya!
Hal ini menjadi pertanyaan bagi Pengadilan Agama Cilegon, namun penyebab diajukannya gugatan isteri terhadap suaminya dikarenakan beberapa faktor.
Dari faktor ekonomi, adanya perselisihan, bahkan hingga perselingkuhan.
Dikutip dari Selatsunda.com, Sahrul memberikan penjelasan terkait tingginya angka perkara perceraian, "Paling mendominasi yang mengajukan cerai, yaitu perempuan. Adapun faktor pemicu terjadinya perceraian itu, dari faktor ekonomi, perselisihan, dan perselingkuhan."
Baca Juga: Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan Usai KDRT
Menurut penuturannya bahwa sudah diadakan mediasi selama tahun 2022 terhadap 170 perkara gugatan, namun ada gugatan yang gagal cerai sebanyak 55.
Pada awal tahun 2023, Pengadilan Agama Cilegon sudah menerima permohonan dan menerbitkan gugatan cerai sebanyak 86 gugatan.
Namun, pihak Pengadilan Agama terus mengupayakan jalan terbaik sejumlah pasangan agar perkara ringan yang masih bisa dipertahankan, tidak akan dilakukan proses perceraiannya.***
Artikel Terkait
Muzdalifah Sudah Cerai Lagi? Sakit Hanya Ditemani Anak Di Rumah Sakit
Mengejutkan! Septia Yetri Opani Gugat Cerai Putra Siregar
Ferry Irawan Tiga Kali Kawin Cerai karena Kasus KDRT. Ini Faktanya?
Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan Usai KDRT
Para Suami di Indramayu Ajukan Cerai pada Istri yang Jadi TKW, Ini Alasannya!