elbaitsukabumi.com - Tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, akhirnya sudah ditetapkan.
Namun, status tersangka itu ditetapkan polisi untuk Hasya, purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono bukan malah tersangka.
Baca Juga: Lakalantas Terjadi di Banten Diduga Sopir Mengantuk, Tabrak Gadril Pembatas Jalan
Hal tersebut disampaikan tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
Terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi.
"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu, Kata Pengacara.
Baca Juga: Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Roadbike Berujung Minta Maaf
Surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Dari polisi terkait status tersangka ini belum bisa bicara banyak. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan bakal menjelaskan perihal perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
Dua Perusahaan di Karawang Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK
10 Atlet Wanita dengan Bayaran Termahal di Dunia
Tersangka Korupsi Printer e-KTP Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Nama Mantan Kadis Dukcapil SBB
Viral! Video Pria Tidak Bayar Layanan BO, Dikeroyok Dua Waria di Sultra
Prediksi Skor Cremonese vs Inter Milan dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Atalanta vs Sampdoria dan Susunan Pemain