Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Tuntut Copot Plt Wali Kota Bekasi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:48 WIB
Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Tuntut Copot Plt Wali Kota Bekasi
Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Tuntut Copot Plt Wali Kota Bekasi

 

elbaitsukabumi.com - Tuntutan copot Plt Wali Kota Bekasi, Evaluasi Kepala BKD dan hasil Rotasi Mutasi Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi terus berlanjut.

Ratusan massa aksi dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggeruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Pertanyakan Rekrutmen Pegawai Non PNS Tak Sesuai Jadwal, Masyarakat dan LSM Geruduk BNN Sukabumi.

Aksi lanjutan gabungan massa KORUPSI menuntut ketua DPRD untuk segera membentuk HAK INTERPELASI, HAK ANGKET serta mendesak agar membuat rekomendasi penggagalan hasil rotasi mutasi eselon 2 yang dianggap cacat hukum.

Mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi.

Tuntutan Gabungan KORUPSI tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt Walikota Bekasi.

Pelanggaran yang dimaksud adalah telah membuat kebijakan Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut.

"akhirnya kami anggap telah cacat hukum", ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi.

Baca Juga: Mahasiswa di Kota Sukabumi Ramai ramai Geruduk DPRD, Karna Tidak Puas Dengan Kinerja Wakil Rakyat

Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluarkan dan wajib di patuhi dengan proses pengukuhan dan pelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022 Plt. kota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Sejumlah Nasabah Geram Geruduk Prudential Sukabumi Tuntut Dan Lakukan Aksi Protes

Muhammad Ali juga mengatakan, pada prinsipnya Plt Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

Halaman:

Editor: Rudi Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Berpuasa yang Sehat Bagi Penderita Jantung

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB

5 Tips Cegah Tubuh Tidak Lemas Saat Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:00 WIB

Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB
X